Sebuah Pembacaan Maqashid 2
Dalam bukunya tersebut, Dr.Hisyam membagi pendapat para ulama yang berhubungan dengan pro-kontra ta'lil ke dalam tiga golongan. Pertama yaitu pendapat Muktazilah yang mengatakan bahwa ahkamulloh mempunyai alasan. Mereka berkata: " Sesungguhnya tidak patut (qabih) bagi Alloh Swt untuk melakukan hal-hal yang tidak patut atau suatu kesia-siaan ('abats), melainkan apa yang Dia lakukan harus mengandung kemaslahatan dan tujuan." Kedua adalah pendapat Asya'iroh, Dzahiriyah, Jahmiyah dan selainnya yang menolak paham ta'lil. Mereka berkata: "Sesungguhnya af'alulloh dan ahkamulloh tidak bisa dita'lil. Berarti amr-Nya tidak mempunyai illah dan hikmah." Ketiga adalah pendapat kebanyakan fukaha dari ahlus sunnah yang mengatakan bahwa af'alulloh dan ahkamulloh tidak dita'lil secara wajib. Melainkan lebih mengarah kepada melimpahkan anugerah dan kebaikan. Pendapat inilah yang konon diikuti oleh kebanyakan asy'ariyah." Dari pembagian diata